TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DENGAN UANG MUKA (STUDI KASUS LINGKUNGAN VI SIBUHUAN)

Authors

  • Penita Siregar STAI Barumun Raya Sibuhuan
  • Muhammad Amsal Nasution STAI Barumun Raya Sibuhuan
  • Enni Efrida Nasution STAI Barumun Raya Sibuhuan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui: (1) Untuk mengetahui proses yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa rumah di  lingkungan VI Sibuhuan. (2) Untuk mengetahui pandangan ekonomi Islam terhadap status uang muka dalam sewa menyewa rumah kontrakan di  Padang Luar Lingkungan VI. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu menggambarkan dan menjelaskan fakta-fakta sebagaimana adanya, tidak menambah-nambahi dan tidak mengurangi, yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis, menggambarkan masalah sosial dan penelitian yang menghasilkan penemuan yang bias diperoleh dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan pustaka. Analisa data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verification. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa (1) proses yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa rumah di  lingkungan VI Sibuhuan (2) pandangan ekonomi Islam terhadap status uang muka dalam sewa menyewa rumah kontrakan di  Padang Luar Lingkungan VI dibatasi waktu untuk menunggu secara pasti dan uang panjar tersebut dimasukkan sebagai bagian pembayaran, akan tetapi jika calon penyewa membatalkan perjanjian yang ditentukan batas waktunya, maka panjar tersebut menjadi milik pemberi sewaan memperbolehkan dengan pertimbangan bahwa prinsip ekonomi islam adalah mempermudah segala urusan asalkan sesuai ketentuan ekonomi Islam dan tidak akan mempersulit upaya pelaksanaannya.

References

Afzalurahman. 2018. Muhammad Sebagai Pedagang. Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy.

An-Nabbani, Taqiyudin. 2019. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Terj. Moh. Maghfur Wachid. Surabaya: Risalah Gusti.

Ekonomi, Guru. 2022. “Upah Adalah.” https://sarjanaekonomi.co.id/scrip-dividend/.

Fadilah, Ulfa Nur. 2019. “Pembayaran Upah Karyawan Perspektif Prinsip Keadilan Dalam Ekonomi Islam (Studi Usaha Pembuat Sapu Lidi Desa Astomulyo Punggur).” IAIN Metro.

Ghofur, Ruslan Abdul. 2020. Konsep Upah Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Lampung: Arjasa Pratama.

Huda, Nurul. 2018. Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kotler dan Keller. 2019. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Erlangga.

Latif, A. 2020. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pembayaran Upah Diawal Akad(Studi Pada Buruh Pemecah Batu Di Dusun Buwuh Desa Mambalan Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat).” IAIN Mataram. http://etheses.uinmataram.ac.id/id/eprint/3600%0Ahttp://etheses.uinmataram.ac.id/3600/1/Abdul Latif 152141057.pdf.

Latifah, Dina. 2023. “Pemberian Insentif: Tujuan, Manfaat, Dan Risiko Kerugian.” https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/pemberian-insentif.

Mas’adi, Ghufron A. 2019. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Moleong, Lexy. J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Munawwir, Ahmad Warson. 1997. Al Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Edisi II. Surabaya: Pustaka Progresif.

Natalia. 2023. “Jasa Adalah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Dan Strategi Pemasaran Perusahaan Jasa.” https://accurate.id/bisnis-ukm/jasa-adalah/.

Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Sitoresmi, Ayu Riska. 2023. “Jasa Adalah Pelayanan Yang Diberikan Kepada Konsumen, Ketahui Manfaat Dan Ciri-Cirinya.” https://www. liputan6.com/hot /read/5252906/jasa-adalah-pelayanan-yang-diberikan-kepada-konsumen-ketahui- manfaat-dan-ciri-cirinya.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif Dan R&D Edisi Revisi,. Bandung: Alfabeta.

Suhendi, Hendi. 2008. Muamalah Fiqh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sukardi. 2017. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Wawan. 2022. “7 Manfaat Kegiatan Ekonomi Pada Bidang Jasa.” https:// kumparan.com/berita-update/7-manfaat-kegiatan-ekonomi-pada-bidang-jasa-1y6Og Shg38t/full.

Downloads

Published

2023-06-14

How to Cite

Penita Siregar, Muhammad Amsal Nasution, & Enni Efrida Nasution. (2023). TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DENGAN UANG MUKA (STUDI KASUS LINGKUNGAN VI SIBUHUAN). Nahdatul Iqtishadiyah: Jurnal Perbankan Syariah, 3(1), 11–22. Retrieved from https://ejournal.iaipadanglawas.ac.id/index.php/nahdatuliqtishadiyah/article/view/115