PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN TIDAK KONTAN DENGAN AKAD ISTISHNA MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DI DESA TANJUNG BARINGIN SIMARULAK)

Authors

  • Marwiyah Hasibuan STAI Barumun Raya Sibuhuan
  • Muhammad Amsal Nasution STAI Barumun Raya Sibuhuan
  • Khoirun Nisa Zein Lubis STAI Barumun Raya Sibuhuan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui praktek jual beli pakaian tidak kontan dengan akad istishna yang terjadi di Desa Tanjung Baringin Simarulak. 2) Untuk mengetahui konsep jual beli pakaian tidak kontan dengan akad istishna yang terjadi di desa tanjung baringin simarulak menurut perspektif ekonomi Islam. Jenis Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian lapangan, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik Penggumpulan data yaitu dengan menggunakan wawancara, dokumentasi, observasi. Metode analisis data dipergunakan analisis secara deskriptif kualitatif, yaitu dalam hal ini seluruh data dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Tehnik pengecekan keabsahan data untuk membuktikan penelitian merupakan penelitian ilmiah dan untuk menguji data yang diperoleh yaitu dengan uji keabsahan data dengan credibility, transferability, dependability, confirmability.

Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Untuk mengetahui praktek jual beli pakaian tidak kontan dengan akad istishna yang terjadi di Desa Tanjung Baringin Simarulak Pembayaran dalam jual beli tersebut dilakukan dengan cara pembayaran angsuran atau cicilan. Untuk mengetahui konsep jual beli pakaian tidak kontan dengan akad istishna yang terjadi di desa tanjung baringin simarulak menurut perspektif ekonomi Islam belum sesuai dengan syariat islam, karena sudah memberatkan konsumen pada transaksinya. Walaupun sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli dari aturan-aturan Allah SWT, namun praktek  jual beli pakaian secara tidak kontan di Desa Tanjung Baringin Simarulak  merugikan pihak pembeli, karena jika dicicil maka akan naik harga di dalam transaksi jual-belinya, serta tidak boleh membatalkan pembelian suatu transaksi antara penjual dan pembeli antara mustashni’ (pemesan) dengan shani’ (produsen), dimana barang yang diperjual belikan ada yang dipesan terlebih dahulu  dan ada yang sudah dan ada yang sudah di sediakan dengan kriteria yang jelas.

References

A, D.O.S.M., (2020). Fikih Muamalah Kontemporer: Jilid 3. Republika Penerbit.

Antonio, M.S., (2001). Bank syariah: dari teori ke praktik. Gema Insani.

Baqi, M.F.A., (2021). Hadis Shahih Bukhari – Muslim Jilid 1. Elex Media Komputindo.

Djamil, F., (2012). Penerapan hukum perjanjian dalam transaksi di lembaga keuangan syariah. Sinar Grafika.

Kamus besar bahasa Indonesia Pusat Bahasa, (2008). . Gramedia Pustaka Utama.

Lubis, I., (2001). Falsifikasi terjemahan Al-Qur’an Departemen Agama, edisi 1990. Tiara Wacana Yogya.

Metode Penelitian / Saifuddin Azwar | Perpustakaan UIN Sultan Syarif Kasim Riau [WWW Document], n.d. URL https://inlislite.uin-suska.ac.id/opac/detail-opac?id=22686 (accessed 4.3.23).

Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D – MPKK – Toko Buku Bandung, n.d. URL https://cvalfabeta.com/product/metode-penelitian-kuantitatif-kualitatif-dan-rd-mpkk/ (accessed 4.3.23).

Metodologi penelitian kualitatif Edisi revisi / Lexy J. Moleong | Perpustakaan UIN Sultan Syarif Kasim Riau [WWW Document], n.d. URL https://inlislite.uin-suska.ac.id/opac/detail-opac?id=19600 (accessed 4.3.23).

Downloads

Published

2023-06-07

How to Cite

Hasibuan, M., Nasution, M. A., & Lubis, K. N. Z. (2023). PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN TIDAK KONTAN DENGAN AKAD ISTISHNA MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DI DESA TANJUNG BARINGIN SIMARULAK). Nahdatul Iqtishadiyah: Jurnal Perbankan Syariah, 3(1), 23–34. Retrieved from https://ejournal.iaipadanglawas.ac.id/index.php/nahdatuliqtishadiyah/article/view/116