KONSEP MAQASID SYARIAH PADA AKAD-AKAD BAGI HASIL
Keywords:
maqasid syariah, bagi hasil, akadAbstract
Maqasid Syariah, atau tujuan-tujuan syariah dalam Islam, memegang peranan sentral dalam mengarahkan setiap aspek kehidupan umat Muslim, termasuk dalam konteks akad bagi hasil. Akad bagi hasil merupakan suatu bentuk perjanjian kerjasama ekonomi di mana para pihak berbagi keuntungan dan risiko dari suatu usaha bersama. Konsep Maqasid Syariah diaplikasikan dalam akad ini untuk mencapai tujuan-tujuan syariah yang melibatkan kesejahteraan masyarakat, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi. Dalam konteks akad bagi hasil, Maqasid Syariah mencakup beberapa dimensi utama. Pertama, aspek ekonomi ditekankan dengan pemberian kesempatan kepada semua pihak untuk berpartisipasi dalam proses ekonomi, sehingga distribusi kekayaan dapat menjadi lebih merata. Kedua, aspek keadilan diwujudkan melalui pembagian hasil yang adil dan proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak dalam usaha bersama. Selain itu, keberlanjutan ekonomi juga menjadi fokus dengan memastikan bahwa akad bagi hasil memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. Prinsip-prinsip etika bisnis Islam, termasuk transparansi dan kejujuran, diintegrasikan dalam pelaksanaan akad ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan di antara para pihak yang terlibat. Penelitian ini mendekati konsep Maqasid Syariah pada akad bagi hasil melalui analisis literatur dan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa penerapan Maqasid Syariah dalam akad bagi hasil dapat menjadi landasan untuk mengembangkan sistem ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip-prinsip etika Islam. Dengan demikian, konsep ini dapat menjadi panduan yang kuat dalam membentuk praktik bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat
References
Firdaus, Muhammad Irkham, and Jaya Sahputra. “Prinsip Maqosid Ash-Shariah Dalam Konsep Kebutuhan Islam.” TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah 7, no. 1 (2022): 73–84.
Hudiawan, Muhammada Farhan Hari Hudiawan. “Tinjauan Maqashid Syariah.” Jimfeb 1, no. 2 (2020): 13.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Zidni Khoiron, Jamaludin Achmad Kholik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.