PERBANDINGAN PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF DAN ADAM SMITH TENTANG SISTEM PAJAK SERTA RELEVANSINYA DI INDONESIA

Authors

  • Sarmiana Batubara IAIN Padangsidimpuan

Keywords:

Perbandingan, Pajak, Relevansi

Abstract

Abu Yusuf adalah salah seorang tokoh pemikir ekonomi Islam, kitab al-Kharaj merupakan kitab monumental karangannya yang membahas tentang sistem perpajakan secara spesifik. Sedangkan Adam Smith juga  merupakan salah seorang tokoh ekonomi klasik barat, pemikiran ekonomi Adam Smith ini dikembangkan banyak negara-negara di dunia. Beliau juga memiliki pemikiran khusus tentang konsep pajak. Oleh karena itu, penulis akan membahas pemikiran tokoh ekonomi Islam yang brillian di masanya yakni Abu Yusuf  dan juga pemikiran Adam Smith tentang sistem perpajakan serta bagaimana relevansinya dengan sistem pajak di Indonesia. Sistem pajak yang ditekankan di Indonesia tidak jauh beda dengan sistem yang dikemukakan Abu Yusuf. Dimana pajak tanah ditekankan berdasarkan tanah yang ditempati dengan kualitas penghasilan tanah. Begitu juga dengan Adam Smith yang menilai pajak atas tanah ini  diatur menurut undang-undang yang berlaku. Negara menjamin rakyatnya dengan mempertimbangkan jumlah pajak yang dibayar harus sesuai dengan kondisi ekonomi wajib pajak. Hal ini sesuai dengan sistem yang dikemukakan Abu Yusuf dan azas keadilan Adam Smith. Abu Yusuf mengemukakan pajak atas perdagangan dengan jumlah dagangannya. Begitu juga dengan Adam Smith yang mengembangkan azas keseimbangan dalam bentuk usaha. Indonesia juga menerapkan sistem demikian. Indonesia menjadi negara konsumtif terhadap hasil kedua pemikir ekonomi di atas. Namun, Indonesia lebih dekatnya lagi kepada sistem ekonomi Adam Smith, hanya saja tidak meninggalkan semua pemikiran Abu Yusuf.

References

Amalia, Euis. 2005. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Jakarta: Pustaka Asatruss.

Azmi, Sabahuddin. 2005. Ekonomi Islam, Keungan Publik dalam Pemikiran Awal. Terj. Widyanti, Judul alsi “Islamic Ekonomics: Public Finance in Early Islamic Thought”, Bandung: Nuansa.

Edwin, Mustafa. 2007. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: KPMG.

Karim, Adiwarman Azwar. 2004. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Perasada.

Majid, M.Nazori. 2003. Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf: Relevansi dengan Ekonomi Kekenian.Yogyakarta: PSEI.

Soemitra. Pajak. http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak, diakses tanggal 18 Juni 2011 Jam 22.23 WIB.

Sudarsono, Heri. 2004. Konsep Ekomomi Islam Satu Pengantar. Yogyakarta: Ekonisia.

Downloads

Published

2021-11-12

How to Cite

Sarmiana Batubara. (2021). PERBANDINGAN PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF DAN ADAM SMITH TENTANG SISTEM PAJAK SERTA RELEVANSINYA DI INDONESIA. Nahdatul Iqtishadiyah: Jurnal Perbankan Syariah, 1(2), 1–14. Retrieved from https://ejournal.iaipadanglawas.ac.id/index.php/nahdatuliqtishadiyah/article/view/52