TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP KONSEP PENGUPAHAN KARYAWAN
Studi Kasus di Pondok Ikan Bakar Mazari Desa Huta Raja Lama Kecamatan Sosa
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pengupahan dalam perspektif ekonomi Islam adalah bahwa dari segi subjek atau pelaku dalam melaksanakan pekerjaannya, telah sesuai dengan pandangan ekonomi Islam. Dalam hal objek, konsep ini telah memenuhi rukun syarat dengan adanya profesionalisme dalam menjalankan pekerjaan dan tanpa adanya unsur penipuan. Selanjutnya, konsep pengupahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, usaha tidak hanya ditujukan untuk mencari keuntungan semata, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada semangat kebersamaan dan kemanusiaan. Pengusaha dianjurkan untuk memperlakukan pekerja seolah-olah mereka adalah bagian dari keluarga sendiri, yang memerlukan pemenuhan semua kebutuhannya. Hal ini dikarenakan yang sangat ditekankan adalah sikap ta'awun, di mana tidak ada pihak yang dirugikan atau merugikan pihak lain. Pemahaman ini mendorong konsep bahwa pemenuhan kebutuhan pokok warga yang kurang mampu menjadi tanggung jawab bersama semua pekerja, termasuk para pengusaha. Dalam tinjauan Ekonomi Islam terhadap konsep pengupahan karyawan di Pondok Ikan Bakar Mazari, hasil penelitian menunjukkan kesesuaian dengan perspektif ekonomi Islam. Pengupahan didasarkan pada persentase banyaknya pelanggan, sehingga setiap karyawan memberikan kontribusinya terhadap kemajuan usaha. Gaji yang diberikan oleh pemilik Pondok Ikan Bakar Mazari disesuaikan dengan keahlian dan tingkat kunjungan pengunjung yang dilayani oleh masing-masing karyawan. Dengan demikian, setiap karyawan tidak mendapatkan gaji yang sama, tetapi bisa berfluktuasi berdasarkan persentase banyaknya pengunjung yang dilayani.
References
Abdulahanaa. Kaidah-Kaidah Keabsahan Multi Akad (Hybrid Contract) Dan Desain Kontrak Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Trust Media Publishing, 2020.
Afandi, M. Yazid. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009.
Arikunto, Suharsimi. Pengembangan Instrumen Penelitian Dan Penilaian Program. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Ghofur, Ruslan Abdul. Konsep Upah Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Lampung: Arjasa Pratama, 2020.
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2019.
Ibrahim, Azharsyah dkk. PENGANTAR EKONOMI ISLAM. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2021.
Kemendikbud. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta, 2008.
Lubis, Aminah. “Prospek Usaha Pedagang Keliling Di Pasar Sipiongot Menurut Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya Sibuhuan, 2023.
Moleong, Lexy. J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawir. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Suhendi, Hendi. Muamalah Fiqh. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Pitri Amaliah Hasibuan, H. Junda Harahap, Aminah Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.