AKAD-AKAD DALAM TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH
Keywords:
Akad-akad, Transaksi, Perbankan SyariahAbstract
Tulisan ini berkenaan dengan akad akad yang digunakan dalam transaksi perbankan syariah dimana terdapat dua akad pokok yaitu akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ adalah akad akad yang tidak mengandung unsur keuntungan atau balasan berupa uang atau hal lain, sedangkan akad tijari adalah akad yang mengharuskan pihak lain membayar baik berupa uang ataupun lainnya. Akad tabarru’ maupun tijari ini keduanya kemudian terbagi atas berbagai macam akad yang kemudiannya dimodifikasi sehingga dapat digunakan di dalam transaksi perbankan modern. Akad ini digunakan secara luas baik itu untuk produk pinjaman, kredit, mapun jasa, sehingga dalam transaksi perbankan syariah diharapkan dapat sesuai dengan syariah dan menghindari unsur riba, garar dan maisir.
References
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta:Gema Insani, 2001.
Ascara, Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Djamil, Faturrahman, “Hukum Perjanjian Syariah”, dalam Kompilasi Hukum Perikatan oleh Mariam Darus Badrulzaman,et al. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Hasan, M.Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat).
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Hasan, Nurul Ichsan, Pengantar Perbankan Syariah, Jakarta: Kalam Mulia,
Ifham, Solihin, “Natural Certainty Contract (NCC) & Natural
Uncertainty Contract (NUC)”,
Karim, Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2013.
Mas’adi, Ghufron A., Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2002.
Naja, H. R. Daeng, Akad Bank Syariah, Yogyakarta: Yustisia, 2011.
Rachmadi, Usman, S. M., Produk dan Akad Perbankan Syari’ah,
Implementasi dan Aspek Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, Jakarta: Dana Bhakti Wakaf,
Sudarsono, H., Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta:
Ekonisia, 2007
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aminah Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.